Perlakuan PPN dan PPh Pasal 22 atas Impor Sementara

Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-142/PMK.04/2011 tentang  Impor Sementara

Impor sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

Persyratan Impor Sementara:

  1. tidak akan habis dipakai;
  2. mudah dilakukan identifikasi;
  3. dalam jangka waktu Impor Sementara tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali aus karena penggunaan;
  4. tujuan penggunaan barang tersebut jelas; dan
  5. terdapat dokumen pendukung bahwa barang tersebut akan Diekspor Kembali.

Jenis Barang Impor Sementara Dibebaskan Bea Masuk:

  1. barang untuk keperluan pameran yang dipamerkan selain di tempat penyelenggaraan pameran berikat;
  2. barang untuk keperluan seminar atau kegiatan semacam itu;
  3. barang untuk keperluan peragaan atau demonstrasi;
  4. barang untuk keperluan tenaga ahli;
  5. barang untuk keperluan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan;
  6. barang untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, dan perlombaan;
  7. kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak;
  8. barang untuk keperluan contoh atau model;
  9. kapal pesiar perorangan (yacht) yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara;
  10. kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh warga negara asing;
  11. kendaraan atau sarana pengangkut yang masuk melalui lintas batas dan penggunaannya tidak bersifat regular;
  12. barang untuk keperluan diperbaiki, direkondisi, diuji, dan dikalibrasi;
  13. binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan penanggulangan gangguan keamanan;
  14. barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial;
  15. barang untuk keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI);
  16. kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;
  17. pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional;
  18. barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas;
  19. barang pendukung proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri;
  20. sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean; dan/atau
  21. petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean.

Jenis Barang Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk :

Barang Impor Sementara selain yang diberikan pembebasan bea masuk, termasuk:

  1. mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;
  2. barang yang digunakan untuk melakukan perbaikan; atau
  3. barang yang digunakan untuk melakukan pengetaesan atau pengujian.

Perlakuan PPN

  • Untuk Barang Impor Sementara yang diberikan pembebasan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Importir wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang impor sementara, sebesar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang atau yang seharusnya dibayar atas impor barang yang bersangkutan.
  • Untuk Barang Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk, Importir tetap wajib membayar PPN atau PPN dan PPnBM, kecuali jika barang yang diimpor merupakan bukan Barang Kena Pajak atau BKP yang diberikan fasilitas perpajakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Perlakuan PPh Pasal 22 Impor

  • Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor

Tinggalkan komentar

Blog di WordPress.com.

Atas ↑